Senin, 29 Juni 2009

Seputar Privatisasi

Privatisasi hingga saat ini masih menjadi hal yang kontradiksi, berbagai lapisan masyarakat dalam suatu negara memiliki berbagai asumsi yang berbeda terhadap penerapan privatisasi tersebut beserta dengan implikasinya.

Privatisasi akan memberikan solusi terhadap suatu perusahaan yang semula milik negara menjadi perusahaan swasta yang mampu menminimalisir biaya-biaya unit, peningkatan keahlian, mempermudah pengaksesan ke pelayanan khusus, sebagai sarana untuk meningkatkan output dan kualitas output. Privatisasi akan menjadi hal yang sangat baik apabila suatu negara yang menjalankan kebijakan privatisasi tersebut mampu memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
  • Memecahkan monopoli pihak swasta yang telah memprivatisasikan perusahaan-perusahaan negara, dengan demikian perusahaan yang telah diprivatisasikan menjadi perusahaan yang tidak dikelola atau di monopoli oleh satu pihak perusahaan namun terpecah menjadi perusahaan-perusahaan privatisasi yang dimiliki banyak pihak yang kemudian akan merangsang suatu persaingan sehat antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang memproduksi suatu jenis barang atau jasa yang sama pula. Contohnya perusahaan semen yang kemudian terbagi-bagi menjadi perusahaan semen dengan berbagai merk yaitu Holcim, Gresik, dll
  • Pemerintahnya memiliki dan menerapkan kerangka aturan yang jelas, dengan kata lain dapat menghindari terjadinya suatu penyalahgunaan kebijakan privatisasi itu sendiri kemudian menghindari suatu eksploitasi yang berlebihan tanpa memperhatikan segala aspek kehidupan masyarakat suatu negara.
  • Menggalakan investor lokal atau domestik, privatisasi bukan bermakna asing-isasi. Dengan adanya privatisasi suatu negara harus mampu menggalakan masyarakatnya untuk ikut berperan serta dalam kehidupan perekonomian negaranya itu. Contohnya negara Inggris yang menerapkan privatisasinya melalui pasar modal yang sudah dewasa dan kekuatan pembeli domestik yang memadai sehingga pembeli saham mayoritas adalah domestic investor. Penggalakan domestic investor akan menjadikan kebijakan privatisasi di negara Indonesia menjadi suatu kebijakan perekonomian yang sesuai dengan koridor prinsip demokratisasi ekonomi Indonesia yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Dikarenakan juga rakyat dapat memiliki kepemilikan perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh negara.
  • Perusahaan yang telah diprivatisasi tersebut mampu memisahkan tujuan perusahaan antara tujuan pelayanan publik dengan tujuan komersil atau meraih keuntungan perusahaan.

    Dengan demikian diharapkan penerapan privatisasi sebagai kebijakan suatu negara dapat berjalan dengan baik. Namun, hal yang paling utama yang wajib diperhatikan oleh pemerintah suatu negara yang menerapkan kebijakan privatisasi yaitu harus mampu mengkontekstualkan aspek-aspek apa saja yang dapat diprivatisasi dan yang harus dipegang oleh pemerintah. Aspek kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat dan pelayanan sosial lainnya seperti Perthanan dan keamanan harus menjadi pegangan pemerintah demi pelaksanaan kepentingan pelayanan publik. Agar dapat dijangkau oleh masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu. Dan ada pelayanan kesehatan, pendidikan maupun perumahan yang dikelola oleh pihak swasta, namun sekali lagi harus diperhatikan pembatasan antara tujuan komersil dengan tujuan pelayanan publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar